Program Profesi Guru, Ajang Meningkatkan Profesionalitas Guru

Kendati sudah menyelesaikan pendidikan sarjana bidang studi pendidikan, tidak serta merta membuat lulusan tersebut menjadi guru profesional. Perlu dilaksanakannya program pendidikan lanjutan yang bernama Program Profesi Guru.

Apa itu PPG?

PPG atau Program Profesi Guru adalah pendidikan tinggi yang dilaksanakan setelah program sarjana. Program ini memiliki tujuan untuk memberikan keahlian khusus pada para peserta didik dalam kaitannya menjadi guru. Sehingga mereka mampu menjadi guru yang profesional.

Lulusan sarjana pendidikan memiliki keharusan untuk mengikuti program ini. Sebab, program ini merupakan program pengganti Akta-IV. Ada pun Akta-IV adalah surat izin mengajar bagi lulusan pendidikan yang umumnya diterima saat mereka sarjana.

Program Profesi Guru dilangsungkan sekitar 1 hingga 2 tahun. Kelak, lulusan yang sudah menjalani pendidikan ini akan mendapatkan gelar tambahan Gr di belakang namanya.

Sasaran PPG

Sasaran utama dari program ini adalah lulusan-lulusan Sarjana Pendidikan yang berminat untuk bekerja sebagai guru. Baik lulusan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

Namun dalam Permendikbud RI No. 87 tahun 2013, dijelaskan bahwa program ini juga ditujukan untuk lulusan Sarjana Non-Kependidikan. Terutama bagi mereka yang berminat untuk menguasai kompetensi guru secara utuh dan sesuai dengan standar nasional.

Hanya saja, lulusan tersebut perlu mengikuti matrikulasi atau penyetaraan sebelum mengikuti program ini.

Dibukanya kesempatan bagi lulusan Sarjana Non-Pendidikan dalam program ini menambah daya saing yang harus dihadapi oleh lulusan Sarjana Pendidikan.

Jenis-Jenis PPG

Dengan semakin luasnya sasaran dari program ini, menjadikan Program Profesi Guru terbagi atas dua jenis, yaitu.

1. PPG Pra Jabatan

Program Profesi Guru Pra Jabatan menyasar lulusan atau sarjana yang baru berkehendak untuk menjadi guru. Dengan demikian, mereka belum terjun ke lapangan untuk mengajar.

Program ini memiliki beberapa jenis atau kategori. Namun kategori yang paling banyak dikenal adalah PPG SM3T atau Program Profesi Guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil.

2. PPG Dalam Jabatan

Program ini ditujukan untuk para lulusan yang sudah berkecimpung menjadi guru. Oleh karena itu, program ini bernama PPG Dalam Jabatan. Kelak, akhir dari program ini adalah pemberian sertifikasi bagi para guru yang sudah mengabdi namun belum memiliki Akta-IV atau surat izin mengajar.

Namun, dalam praktiknya tidak semua guru bisa mengikuti PPG Daljab. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Dalam Permendikbud No. 27 Tahun 2017 disebutkan bahwa ada 4 persyaratan untuk mengikuti PPG Daljab, yakni sebagai berikut.

  1. Memiliki Kualifikasi S1 dan D4,
  2. Guru dalam jabatan atau PNS yang mendapatkan tugas mengajar,
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta
  4. Sudah terdaftar pada DAPODIK atau Data Pokok Pendidikan Kemendikbud.

Dengan mengikuti PPG, pemberian tanda lulus bisa dijadikan sebagai tanda bahwa peserta sudah menjadi guru profesional dengan tambahan gelar Gr di belakang namanya. Selain itu, pemberian sertifikasi memiliki kemungkinan besar untuk menambah tingkat kesejahteraan guru.

sumber gambar:

https://www.suaramerdeka.com/nasional/pr-041916458/guru-harus-jadi-teladan-mewujudkan-bangsa-pembelajar

https://naikpangkat.com/manfaat-pelatihan-mandiri-bagi-guru-dalam-pelaksanaan-merdeka-mengajar/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *